Kronologi Awal Mula Penolakan Kapel Bukit Cinere Depok!

JABAR EKSPRES – Penolakan terhadap Kapel yang berada di Jalan Bukit Cinere Raya, Depok, RT 12/3 Kelurahan Gandul, Kecamatan Gandul, ternyata berasal dari ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Penolakan ini pun dituangkan LPM Kelurahan Gandul melalui surat penolakan warga yang dilayangkan ke Lurah Gandul.

Poin dari surat yang ditandatangani Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar pada 9 September 2023 berisikan tentang penolakan warga Gandul, khususnya warga RT12 RW03, RT25 RW05, RT45 RW05, perumahan BPC RW10.

BACA JUGA : Baru Berdiri 2 Bulan Lalu, Tempat Peribadatan Umat Kristen di Cinere Depok Digeruduk Massa

Mereka mengajukan keberatan atasnama warga tentang adanya kegiatan peribadatan yang belum jelas perizinannya. Warga pun meminta agar tidak ada kegiatan sebelum perizinan keluar.

Padahal sebelumnya, menurut pengurus Kapel Bukit Cinere Arif Syamsul saat mengajukan izin ke LPM Kelurahan Gandul, mereka meminta syarat dengan mengumpulkan 60 tanda tangan dan KTP dari warga sekitar kapel agar bisa melaksanakan ibadah di sana.

BACA JUGA : Warga Kelurahan Cibeureum Ciptakan Alat Pembakar Sampah Ramah Lingkungan

“Syaratnya bisa dipenuhi, malah kami mengumpulkan 85 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit,” ujar Arif.

Kemudian pada Ahad, 10 September 2023, pihaknya baru melaksanakan ibadah di kapel tersebut, tetapi mendapat pengamanan dari anggota Polsek dan Koramil setempat.

“Ya ibadah minggu kemarin ada pengamanan dari kepolisian dan TNI,” tukasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan